Bobol Rumah, Pemuda di Deliserdang Bawa Kabur 7 Laptop
Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. Petugas akhirnya mengantongi identitas tersangka dan melakukan pengejaran.
"Hari Jumat (30/7/2021), kami mendapatkan informasi seorang pemuda menjual laptop yang diduga milik korban di Desa Helvetia. Selanjutnya, kami ke lokasi untuk mengamankan tersangka," ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kepada petugas, dia mengaku seluruh laptop korban disimpan di rumahnya.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolsek Sunggal. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block