Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 
Advertisement . Scroll to see content

BNN Tangkap Kakek 68 Tahun Setelah Terima 10 Kg Sabu

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:25:00 WIB
BNN Tangkap Kakek 68 Tahun Setelah Terima 10 Kg Sabu
Ketiga tersangka saat diamankan BNN Kota Medan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.id - Seorang kakek berinisil JM (68) ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai tersebut ditangkap setelah menerima paket berisi 10 kg sabu beberapa waktu lalu. 

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan JM ditangkap dari hasil pengembangan terhadap dua kurir narkoba berinisial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu. Sebelumnya, mereka menerima terkait informasi upaya penyelundupan sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai sejak bulan November 2021 lalu. 

Hasilnya pada Minggu, 13 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas BNN berhasil mengidentifikasi tersangka RSS dan langsung membuntutinya. Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA dari Tanjungbalai menuju Binjai.

Petugas BNN berhasil menghentikan mobil tersangka di pelintasan kereta api Jalan HM Yamin Tebingtinggi dan saat digeledah di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. 

"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya. Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," kata Toga, Jumat (18/2/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut