Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim
Advertisement . Scroll to see content

BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Sumut dan Aceh, 33,9 Kg Sabu Disita

Senin, 17 Februari 2020 - 06:28:00 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Sumut dan Aceh, 33,9 Kg Sabu Disita
4 tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang diamankan BNN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.idBadan Narkotika Nasional (BNN) bersama petugas Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi ini, 33,9 kilogram narkoba jenis sabu dan 2.000 butir pil ekstasi disita.

Pengungkapan kasus setelah BNN dan Bea Cukai menggelar dua operasi di waktu hampir bersamaan di wilayah Provinsi Aceh dan Sumtu pada Kamis (14/2/2020). Dua operasi itu tepatnya di daerah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan di Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumut.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari menyebutkan, operasi di Aceh menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti sabu 18,9 kilogram.

“Kelima tersangka mengaku menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut,” ujar Arman dalam keterangannya resminya, Minggu (16/2/2020) malam.

Sementara operasi di Sumut menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti sabu 15 kilogram. Operasi ini berawal dari ditangkapnya tersangka Aris saat mengangkut 15 kg sabu dengan mengendarai sepeda motor. Dia mengaku sabu itu dikirim dari Malaysia ke Teluk Nibung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut