Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Status Teror Bom Skenario, Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara

Senin, 22 April 2019 - 20:53:00 WIB
Bikin Status Teror Bom Skenario, Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa ujaran kebencian Himmah Dewiyana Lubis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Sumut, Senin (22/4/2019). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

“Situasinya kita sekarang politik. Persoalan politik itu kan persoalan senang tidak senang, setuju tidak setuju. Pelapornya itu kan polisi, kalau ada korban oke. Siapa di sini yang bereaksi, yang dikategorikan, ketika postingan itu dilontarkan. Sampai sekarang itu tidak ada kita temukan. Pihak mana, suku mana, agama mana, enggak ada yang kita temukan,” katanya.

Diketahui, kasus ujaran kebencian ini berawal dari unggahan Himmah Dewiyana Lubis yang saat itu masih aktif mengajar sebagai dosen di USU. Dalam akun Facebook-nya, Himmah mengunggah status bahwa teror bom di Surabaya, Jawa Timur, pada Mei 2018 lalu merupakan skenaria pengalihan. “Skenario pengalihan yang sempurna #2019gantipresiden,” terkait teror bom di Surabaya pada bulan Mei 2018 lalu.

Perempuan berusia 46 tahun, warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, itu akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (19/5/2018).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut