Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Sumut

Senin, 18 Januari 2021 - 13:04:00 WIB
Simak, Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Sumut
Vaksin Covid-19 Sinovac. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Dinas Provinsi Sumatera Utara sudah memulai proses vaksinasi Covid-19 di Sumut terhitung Kamis (14/1/2021) kemarin. Namun tidak semua masyarakat di Sumut akan divaksin karena harus memenuhi sejumlah syarat sebelum disuntikan vaksin Sinovac

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan kelompok masyarakat yang akan menerima vaksin berasal dari kalangan masyarakat produktif yakni di rentan usia 18-59 tahun. Selain itu, warga yang menerima vaksin bukan merupakan penyintas Covid-19. 

"Penerima vaksi tidak pernah terpapar Covid-19 dan tidak sedang sakit," kata Alwi, Senin (18/1/2021). 

Selain itu, masyarakat yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, hipertensi, jantung dan penyakit beraat lainnya tidak akan di suntik vaksin Sinvoac. Sementara itu, untuk penyakit diabates melitus yang dalam kategori dapat dikontrol akan diberikan vaksin. 

"Untuk warga yang berusia 60 tahun ke atas tidak akan divaksin karena batas usia vaksin Sinovac di 59 tahun," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut