Beraktivitas di Tanah Ulayat Marga Pardosi, PT Dairi Prima Mineral Disomasi
Sementara itu, Achmad Zulkarnain legal dari PT Bumi Resources Mineral sebagai induk perusahaan PT DPM yang dikonfirmasi mengaku belum tahu kabar somasi itu. Namun demikian, dia membantah PT DPM menduduki tanah ulayat yang di klaim oleh Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi.
“Yang kami ketahui itu dalam kawasan hutan lindung. Di dalam kawasan hutan lindung setahu saya bila ada tanah ulayat, dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. Jadi tidak ada kasus tanah ulayat itu di dalam kawasan hutan lindung. Artinya negara pun belum mengakui tanah ulayat itu,” ucapnya.
Ketika diterangkan apa yang menjadi tuntutan Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pardosi adalah perihal hak atas tanah ulayat, Zulkarnain tak lagi menyangkal. Ia menyebut sudah bermusyawarah dengan PHU Marga Pardosi sekaitan lahan ulayat di Desa Pandiangan.
“Sudah ada musyawarah dengan marga Pardosi juga. Bahwa ada marga Pardosi lain yang mengaku ada pecah dua marga Pardosi, atau pecah tiga, atau pecah empat. Kami juga tidak tahu mana yang sah,” ucapnya.
Namun, ketika ditanya siapa pihak Marga Pardosi yang ditemui, Zulkarnain menyatakan PT DPM beralasan tidak mengetahui pihak Pardosi mana yang sah.