Bejat, Cucu Perkosa Nenek Kandung Berusia 75 Tahun di Serdangbedagai
Saat aksi itu, wajah pelaku tidak seluruhnya tertutup sehingga masih dikenali korban sebagai cucunya.
"Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya," kata Kapolres.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur. Korban berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang berjarak sekitar 100 meter.
Sampai di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke Polres Sergai.
"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku. Hasil interogasi, dia mengaku tak bisa menahan birahi lantaran sudah satu bulan pisah ranjang dengan istri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam penjara. Dia dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw