Begal Motor Teman, Pemuda di Labuhanbatu Ditangkap
Senin, 04 Oktober 2021 - 10:27:00 WIB
"Karena merasa terancam, korban kemudian menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
Satelah peristiwa itu, korban dibantu keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu dengan kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman. Tim Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus RP di tempat persembunyiannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block