Bawa Kabur Remaja 16 Tahun, Tukang Bakso asal Lampung Ditangkap Polres Sergai
Sejak saat itu, NP tidak kembali lagi ke rumah orang tuanya dan tinggal bersama SR di indekos miliknya. Selanjutnya, pada Minggu (17/5/2020), kerabat dari NP mendapat informasi terkait keberadaan korban di indekos.
"Begitu mengetahui keberadaan NP, pihak keluarga kemudian melaporkan SO ke Polres Sergai dan selanjutnya kita amankan," ucapnya.
Dari pemeriksaan awal, SR mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak enam kali.
"Pelaku enam kali melakukan hubungan dengan korban dengan iming-iming akan menikahinya. Sementara tersangka saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya," kata Kapolres.
Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block