Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Selidiki Paspor Palsu Adelin Lis, Pengusaha Sumut Buron Kasus Pembalakan Liar

Senin, 21 Juni 2021 - 12:36:00 WIB
Bareskrim Selidiki Paspor Palsu Adelin Lis, Pengusaha Sumut Buron Kasus Pembalakan Liar
Buron kelas kakap kasus pembalakan liar Adelin Lis saat dibawa ke Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda. Namun setelah dipastikan, kedua orang tersebut bernama sama.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi.

Setelah pelariannya, Adelin Lis dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (19/6/2021). Dia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut