Bantu Peserta Pemilu 2019, KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye
Rabu, 12 Desember 2018 - 15:06:00 WIB
“Dua hal ini menjadi penting agar pada saat penyampaian, baik LPSDK maupun LPPDK, maka parpol peserta pemilu tidak lagi kelabakan,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.
Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye merupakan satu kesatuan utuh dana kampanye yang wajib dilaporkan peserta pemilu.
Jika terdapat parpol peserta pemilu yang lalai atau tidak melapor sama sekali, maka akan ada sangsi berupa pembatalan penetapan calon anggota DPRD terpilih.
Editor: Donald Karouw