Melihat hasil prakiraan cuaca tersebut, BNPB sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Sumut dan Sumbar agar mempersiapkan diri dari potensi ancaman bencana dengan upaya pencegahan.
“Kami juga imbau pemerintah daerah masing-masing agar melaksanakan tujuh poin rekomendasi Kemendagri sebagai kesiapsiagaan menghadapi bencana,” katanya.
Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan memantau cermat informasi cuaca dan atau peringatan dini BMKG, BNPB dan PVMVG agar mengetahui perkembangan situasi terkini. Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya.
Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir atau longsor dan risiko akibat bencana lainnya. Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.
Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya. Keenam, mengoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat.
Ketujuh, untuk gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar membina dan mengawasi kabupaten/kota terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana. Selain itu melaporkan hasilnya kepada Mendagri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Editor: Donald Karouw