Bangun Tata Kota Lebih Baik, Pemkot Padangsidimpuan Gelar Gotong Royong
Di lokasi yang sama, Kasatpol PP Kota Padang Sidempuan Zulkifli Lubis mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada para PKL di sekitar Jalan Thamrin untuk tidak berjualan sepanjang jalan dan trotoar karena dapat mengganggu aktivitas publik.
“Melalui dinas perhubungan dan Satpol PP, serta Dinas Kominfo Padangsidimpuan juga sudah disampaikan, sudah hampir dua bulan ini kita terus mengimbau kepada pedagang kaki lima yang berada di seputaran Jalan Thamrin ini,” kata Kasatpol Zulkifli.
Penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor: 331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang tim penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima, dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Danyoninf 123/RW LETKOL Inf Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakilkan oleh Danramil 0212/02 kota KAPTEN INF Maryanto, serta pimpinan OPD se-Kota Padangsidimpuan.
Editor: Rizqa Leony Putri