Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Kronologi Polisi di Medan Perkosa dan Bunuh 2 Gadis

Rabu, 05 Januari 2022 - 18:00:00 WIB
Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Kronologi Polisi di Medan Perkosa dan Bunuh 2 Gadis
Ilustrasi oknum polisi di Medan dijatuhi hukuman mati karena perkosa dan bunuh 2 gadis. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN iNews.id - Pengadilan TinggiMedan menolak upaya banding yang diajukan Aipda Roni Syahputra, terpidana kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua orang perempuan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Februari 2021 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Roni Syahputra dengan hukuman mati

Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," ucap Aisyah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut