Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Narkoba Mulai Persenjatai Pengedar di Medan dengan Pistol

Rabu, 21 April 2021 - 18:47:00 WIB
Bandar Narkoba Mulai Persenjatai Pengedar di Medan dengan Pistol
Pengedar sabu berinisial WASS alias Wira (35), mengaku dipersenjatai bandarnya dengan pistol untuk berjaga-jaga. (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Para bandar narkoba mulai mempersenjatai para pengedar di Medan, Sumatra Utara (Sumut), yang berada di jejaringnya. Tugas kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba pun semakin penuh tantangan. 

Hal ini terungkap saat penangkapan seorang pengedar sabu berinisial WASS alias Wira (35), di Jalan Ayahanda, Kelurahan Petisah Timur, Kecamatan Medan Petisah, pada 11 April 2021 lalu. 

Wira yang diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ons itu mengaku dipersenjatai oleh seseorang berinisial P yang merupakan bandarnya. 

"Kami diberikan senjata oleh bandar untuk jaga-jaga," kata Wira, Rabu (21/4/2021).

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, senjata yang mereka sita dari tersangka Wira jenis pistol merek Makarof kaliber 9 mm. Senjata buatan Rusia itu disita berikut 14 butir pelurunya. 

"Tapi pistol ini belum sempat diledakkan. Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Kami juga belum tahu dari mana pemasok senjata itu mendapatkan senjata tersebut. Yang pasti senjata ini bukan senjata organik Polri maupun TNI," katanya. 

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap P, tersangka yang diduga memasok narkoba dan senjata api kepada Wira. 

"Kami masih pemgembangan. Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba dan keterangan itu masih kami dalami, termasuk pemasoknya," ujarnya. 

Hatta lebih lanjut mengatakan, Wira berhasil ditangkap setelah dijebak bertransaksi dengan polisi yang tengah menyamar. 

"Kami awalnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial WASS menjual narkoba. Dia lalu kami pancing untuk bertransaksi dan begitu dia menyerahkan narkoba yang dipesan anggota, tersangka langsung kami tangkap," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. "Ancamannya 20 tahun penjara," ujarnya. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut