Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Persela Siap Terima Sanksi Buntut Ricuh Suporter saat Lawan Persijap
Advertisement . Scroll to see content

Apa Larangan Menikah dalam Adat Batak hingga Sanksi Jika Nekat Melanggar

Rabu, 30 November 2022 - 08:44:00 WIB
Apa Larangan Menikah dalam Adat Batak hingga Sanksi Jika Nekat Melanggar
Apa Larangan Menikah dalam Adat Batak hingga Sanksi Jika Nekat Melanggar (Foto : ANTARA JABAR/Novrian Arbi)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Apa larangan menikah dalam adat Batak masih berlaku akan dibahas dalam artikel ini. Salah satu larangan yang paling melekat yakni menikah dengan sesama marga.

Pernikahan di setiap suku tentunya memiliki aturan yang berbeda-beda. Hal itu juga berlaku di Suku Batak yang banyak mendiami Pulau Sumatera. Entah siapa yang awalnya mencipatakan aturan tersebut.

Dalam sebuah penelitian yang dikutip dari skripsi Hafni Yarni Mahasiswa UNI Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh berjudul "Mitos Larangan Pernikahan Antara Sesama Marga" dibahas tentang kentalnya suku Batak menerapkan larang tersebut. Bagaimana pembahasannya? 

Apa Larangan Menikah dalam Adat Batak

Disebutkan jika suku Batak bisa menikah dengan semua golongan asal tidak satu marga. Secara agama atau hukum negara pernikahan sesama marga tidak dianggap melanggar aturan. Namun, norma dalam sebuah daerah Batak tentu hal ini jadi pantangan.

 Apa Larangan Menikah dalam Adat Batak hingga Sanksi Jika Nekat Melanggar (Foto: Dok Humas Sumut)
Apa Larangan Menikah dalam Adat Batak hingga Sanksi Jika Nekat Melanggar (Foto: Dok Humas Sumut)

Pernikahan sesama marga ini alasanya karena dianggap
satu keturunan atau sedarah dari ayah. Seperti halnya pernikahan yang masih memiliki hubungan biologis maka dikhawatirkan anak dari pernikahan itu akan cacat atau lahir dengan bodoh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut