Aniaya Saudara Sepupu, Warga Deliserdang Ditangkap
Senin, 02 November 2020 - 16:05:00 WIB
Istri tersangka yang berada di lokasi kemudian melerai keduanya. Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.
"Korban yang mengalami luka langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak," ucapnya.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya, Kamis (29/10/2020). Selanjutnya pelaku langsung diamankan kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami tahan dan jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block