Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Labusel Tersangka Kasus Penganiayaan Cabut Kuku Ditahan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 10:21:00 WIB
Anggota DPRD Labusel Tersangka Kasus Penganiayaan Cabut Kuku Ditahan
Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi tersangka penganiayaan berat ditahan Polres Labuhanbatu. (Foto: iNews/Fachrizal)
Advertisement . Scroll to see content

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Imam Firmadi resmi ditahan Polres Labuhanbatu. Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat.

Dia ditengarai mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang. Hal ini lantaran dipicu persoalan peminjaman motor.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Labusel dari Asahan.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8/2020).

Dia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Polisi kini masih memburu tiga rekan Imam Firmadi yang turut serta menganiaya korban, seorang supir tersebut. Ketiganya masih buron.

Baik pejabat Polres Labuhanbatu maupun anggota DPRD setempat membantah adanya campur tangan politik dalam penanganan kasus ini.

Polisi bahkan memastikan tidak ada intervensi dialogis maupun komunikasi lintas fraksi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut