Alih Fungsi Lahan, Dody Shah: Kita Akan Hormati Proses Hukum
MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Musa Idhis Shah alias Dody Shah yang juga adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus alih fungsihutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.
Menanggapi hal tersebut Dody mengatakan, dia akan menghormati setiap proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Terkait bagaimana hasilnya, kata dia, lihat saja nanti.
"Kita akan ikuti proses hukum yang berjalan ini," kata Dody saat dikonfirmasi wartawan di Kota Medan, Sumut, Senin (4/2/2019).
Dody yang merupakan pimpinan dari perusahaan PT Anugerah Langkat Makmur atau PT ALAM, yang mana telah mengalihfungsikan lahan seluas 366 hektare di sejumlah kecamatan Kabupaten Langkat. Areanya berada di ecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang.
Terkait dugaan kasus tersebut, Dody juga meminta media untuk bertanya langsung ke instansi yang berwenang. Menurut dia, dalam hal ini kepada dinas kehutanan Kabupaten Langkat, dan Provinsi Sumut. Bahkan, langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.