Aktivitas Transportasi Kembali Dibuka, Bus di Medan Belum Beroperasi
“Jadi kami bingung melakukan peraturan ini,” katanya.
Selain itu, menurut Padang, ada syarat lain yang masih belum bisa dilaksanakan. Misalnya ada aturan pembatasan tempat duduk. Jika ini diterapkan, maka pemasukan tidak dapat menutup biaya operasional.
Dia mengaku, sejak tanggal 24 April hingga saat ini, bus-bus tidak beroperasi. Hal ini menimbulkan kerugian yang harus ditanggung mencapai 90 persen karena tidak adanya pemasukan dari aktivitas otobus
Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi telah memutuskan untuk membuka kembali akses layanan seluruh moda transportasi umum pada Kamis 7 Mei 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik 2020 Untuk Menekan Angka Penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan yang ditetapkan Menhub Budi Karya, penumpang yang melakukan mobilitas harus dicek kesehatan dengan standar khusus sesuai dengan protokol kesehatan.
Editor: Umaya Khusniah