6 Fakta Tragedi Kebakaran Pabrik Korek Api Gas yang Tewaskan 30 Orang di Langkat
Sabtu, 22 Juni 2019 - 16:19:00 WIB
Dalam hal ini, perusahaan abai melindungi pekerja. Karena itu, perusahaan wajib mengobati dan memberi santunan kepada ahli waris. Jumlah santunan minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni 48 kali gaji bulanan plus biaya pemakaman.
6. Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polres Binjai bergerak cepat dan menetapkan Burhan (37) dan Lisnawati (43), masing-masing merupakan pemilik dan manajer pabrik korek api gas sebagai tersangka. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Binjai. Penetapan tersangka karena keduanya dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran pabrik yang menelan puluhan korban jiwa.
Editor: Donald Karouw