Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

5 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Camat Galang Ditangkap Kejati Sumut

Sabtu, 21 September 2019 - 11:16:00 WIB
5 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Camat Galang Ditangkap Kejati Sumut
Tim Kejati Sumut mengamankan mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi DPO sejak 2014, Jumat (21/9/2019). (Foto: iNews/Said Ilham)
Advertisement . Scroll to see content

Tim Kejati Sumut mengamankan mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi DPO sejak 2014, Jumat (21/9/2019). (Foto: iNews/Said Ilham)

Atas tindakannya yang telah melegalisasi surat tanah hingga merugikan negara ratusan juta rupiah, MA memutuskan Hadisyam Hamzah bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. Selain itu, Hadisyam harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

“Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, Hadisyam kemudian dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman selama dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Harly Siregar.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut