5 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Camat Galang Ditangkap Kejati Sumut
Sabtu, 21 September 2019 - 11:16:00 WIB
Tim Kejati Sumut mengamankan mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi DPO sejak 2014, Jumat (21/9/2019). (Foto: iNews/Said Ilham)
Atas tindakannya yang telah melegalisasi surat tanah hingga merugikan negara ratusan juta rupiah, MA memutuskan Hadisyam Hamzah bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. Selain itu, Hadisyam harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
“Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, Hadisyam kemudian dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman selama dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Harly Siregar.
Editor: Maria Christina