47.000 Ekor Babi Ternak Mati di Sumut, Kemendagri: Wabah ASF Keadaan Darurat
Dalam rapat tersebut dirumuskan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wali Kota se Provinsi Sumatera Utara terkait beberapa hal penting dalam penanganan wabah penyakit ASF. Pertama, kepala daerah harus menetapkan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit ASF.
"Kedua, dalam hal tidak tersedia anggaran dalam APBD untuk pengendalian wabah penyakit ASF, menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tanpa diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," kata Safrizal.
Ketiga, dalam hal BTT tidak mencukupi dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Hal-hal lain yang menjadi catatan dalam rapat tersebut antara lain agar dalam pelaksanaan penanganan keadaan darurat wabah penyakit ASF agar melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta memanfaatkan dana desa dalam rangka penanganan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Editor: Zen Teguh