MEDAN, iNews.id – Satreskrim Polres Toba Samosir mengungkap kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara ini, empat orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan empat bulan. Tak terima, orangtua korban membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan para tersangka yang menghamili anaknya.
Anggota Polres Tobasa langsung merespons dengan menangkap empat warga Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Tobasa, Minggu (19/1/2020). Identitas tersangka yakni berinisial ALS (61), AST (61), SS (61) dan AR (63). Keempat tersangka merupakan pria lanjut usia yang satu kampung dengan korban.
BACA JUGA: Modus Naik Kelas dan Jadi Pintar di Sekolah, Oknum Guru di Langkat Cabuli Siswi SD
Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo mengatakan, dugaan awal pelaku pemerkosaan ada dua hingga tiga orang. Namun hasil pengembangan di lapangan, ternyata pelakunya ada empat orang.