2 Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap, Seorang di Antaranya Ditembak
Kepada petugas BA mengaku meminta rekannya bernama Pendri untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah berinisial Nardi seharga Rp3,3 juta. Selanjutnya petugas menangkap Pendri di kawasan Jalan Gajah Mada Medan saat bekerja sebagai juru parkir.
"Saat proses pengembangan tersangka BA berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatannya nekat dilakukan karena desakan ekonomi. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli sabu.
"Modus tersangka mengamati sepeda motor yang ditinggalkan korban dan beraksi menggunakan kunci leter T," ucapnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Medan. Kedua dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.
Editor: Stepanus Purba_block