2 Pengedar di Labuhanbatu Ditangkap saat Asyik Kemas Ganja
LABUHANBATU, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar ganja yang kerap beroperasi di Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Minggu (28/2/2021). Dua pengedar berinisial IPN alias Wanca (38) dan RAS alias Irul (51) ditangkap petugas saat sedang mengemas ganja yang hendak diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Padangbulan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi selama satu minggu.
Setelah mendapatkan posisi rumah yang dijadikan lokasi peredaran sabu, petugas kemudian melakukan penggerebekan salah satu rumah yang di sewa tersangka.
"Saat menggerebek rumah tersebut, kami mendapati kedua pelaku sedang mengemas ganja yang hendak mereka edarkan," kata Martualesi, Rabu (3/3/2021).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita enam bungkus kertas warna coklat berisi ganja seberat 48 gram. Kemudian plastik asoi warna biru berisi ganja 14,5 gram dan satu plastik klip putih berisi sabu seberat 0.01 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kaca pirex berisi sabu seberat 1,5 gram, satu buah bong, dan dua unit timbangan.