2 Pelaku Curanmor di Alam Hotel Ditangkap, 1 di Antaranya Ditembak
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:12:00 WIB
Menjelang subuh, ED kemudian beraksi bersama dengan rekannya. Setelah itu, mereka kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah dan membagi uangnnya.
"Tersangka WP mendapat pembagian uang Rp 250 ribu," ucapnya.
Pemilik motor, Haryo Subeno kemudan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Setelah sebulan melakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil menangkap dua orang sindikat curanmor tersebut.
"Saat ini tersangka masih kami periksa intensif di Mapolsek Medan Baru. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block