YLKI Sumsel Akan Temui Jason Tjakrawinata di Sel Tahanan, Ada Apa?
Taufik juga mengatakan, apa yang dilakukan YLKI merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami tidak mau konsumen diperlakukan pasif tidak bisa berbuat apa-apa. Sesuai amanat UU semua orang memiliki hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya, kemudian informasi yang benar dan jujur," ucapnya.
Selain itu, Taufik juga mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat atas kasus JT yang viral di media sosial. Menurutnya, masyarakat saat ini cenderung trauma dan cenderung permisif bila mengalami pelayanan yang tidak berkualitas di RS.
"Masih dalam suasana peringatan hari konsumen nasional kemarin, kami ingin membangkitkan semangat, baik pelayanan RS dalam hal ini sebagai pelaku usaha maupun hak masyarakat sebagai konsumen," kata Taufik.
Editor: Berli Zulkanedi