Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Sumsel 22 Juni, Mayoritas Wilayah Hujan Disertai Angin
Advertisement . Scroll to see content

Warning bagi PNS Malas, Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

Kamis, 23 Juni 2022 - 17:17:00 WIB
Warning bagi PNS Malas, Bolos 10 Hari Langsung Dipecat
PNSyang bolos tanpa keterangan jelas selama 10 hari bisa langsung dipecat. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sanksi berat memanti bagi PNS yang sering bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Bahkan, bolos selama 10 berturut-turut, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat. 

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi jam kerja PNS secara ketat. Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. 

Tjahjo mengungkapkan, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. 

"Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/6/2022).

Lalu secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut