Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Covid-19, Polda Sumsel akan Bubarkan Acara Malam Tahun Baru 
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran, Kembang Api dan Organ Tunggal Dilarang

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:17:00 WIB
Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran, Kembang Api dan Organ Tunggal Dilarang
Jembatan Ampera di Palembang. (Foto: dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena ini masih masa pandemi Covid-19, kita berharap perayaan natal dapat berjalan dengan baik dan perayaan tahun baru juga dapat berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dimanapun kita berada," katanya. 

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti pesta kembang api dan sebagainya. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan atau berkumpulnya orang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut