Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran, Kembang Api dan Organ Tunggal Dilarang
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:17:00 WIB
"Karena ini masih masa pandemi Covid-19, kita berharap perayaan natal dapat berjalan dengan baik dan perayaan tahun baru juga dapat berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dimanapun kita berada," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti pesta kembang api dan sebagainya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan atau berkumpulnya orang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi