Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Narapidana Narkoba di Sumsel Jalani Rehabilitasi Medis dan Sosial 
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Skrining Kesehatan, Jemaah Haji Embarkasi Palembang Mulai Tiba 1 Agustus

Jumat, 22 Juli 2022 - 11:28:00 WIB
Wajib Skrining Kesehatan, Jemaah Haji Embarkasi Palembang Mulai Tiba 1 Agustus
Jemaah haji asal Sumsel yang akan mulai tiba di Palembang pada 1 Agustus wajib menjalani skrining kesehatan. (Foto: Ilustrasi/Berrie B)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mewajibkan seluruh jemaah hajiembarkasi Palembang menjalani skrining kesehatan untuk mencegah importasi kasus Covid-19. Jemaah haji Sumsel tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) 2 Palembang mulai 1 Agustus 2022. 

Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Armet Dachil mengatakan jemaah haji embarkasi Palembang terdiri dari 9 kloter penerbangan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3.201 orang.

"Para jemaah haji di masing-masing kloter tersebut dijadwalkan tiba dari Madinah ke Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang mulai pada 1 Agustus - 12 Agustus 2022 dini hari," ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Menurut dia, setibanya di bandara, para jemaah haji tersebut langsung disambut petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II Palembang untuk melaksanakan proses skrining kesehatan sesuai ketentuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.03.4/C/3519/2022.

"Seluruh jemaah akan diukur suhu tubuh, diperiksa tes usap Antigen, bagi yang terindikasi/bergejala Covid-19 dilakukan pemeriksaan RT-PCR untuk memastikan, kalau ada yang positif Covid-19 mereka dikarantina 14 hari," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut