Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Khusus ASN dan Karyawan BUMD Dibangun di Lokasi Baru Kantor Gubernur Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Viral Polwan Ditempeleng Provost TNI, Ini Kata Kapolda Sumsel

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:22:00 WIB
Viral Polwan Ditempeleng Provost TNI, Ini Kata Kapolda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol TonI Harmanto. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam vidio itu disebutkan bahwa pelaku pemukulan adalah seorang oknum Provost Kodam II Sriwijaya. Kejadian tersebut terjadi, Senin (20/12/2021) sekitar pukul 06.35 WIB.

Pada saat itu, Briptu Ayu sedang melintas di depan Makodam II Sriwijaya.  Dijelaskan Briptu Ayu, bahwa dirinya tiba-tiba diberhentikan secara mendadak oleh anggota TNI yang berdinas di depan pintu masuk Makodam II Sriwijaya.

Saat itu Briptu Ayu melakukan pengereman sepeda motor sehingga posisi Briptu Ayu berhenti dan sedikit melewati anggota Provost tersebut, tiba-tiba anggota TNI melakukan pemukulan ke bagian helm sebelah kanan Briptu Ayu, lalu berhenti dan dirinya menanyakan aksi pemukulan tersebut.  

Saat itu, dijawab oleh salah satu anggota TNI dengan memakai baju kurvei dan memegang sapu. "Jangan marah-marah, ini komplek TNI bukan daerah pelacuran," jelas anggota TNI tersebut.

Pada saat kejadian, Briptu Ayu menggunakan baju dinas lengkap dan jaket yang bertuliskan Command Center Polda. Akibat dari kejadian tersebut, Briptu Ayu mengalami pusing atau sakit di bagian kepala dan telinga sebelah kiri berdengung dan mengalami syok.

Dikonfirmasi, mengenai vidio viral di medsos tersebut Kapendam II/Swj, Kolonel Caj Drs Jono Marjono tidak memberikan banyak komentar. "Mengenai hal ini, tim kami di lapangan sedang mendalami tentang medsos tersebut," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut