Viral Kasus Perselingkuhan, Oknum Pejabat OKI bersama Kekasihnya Dicopot dan Diperiksa
Rabu, 11 Mei 2022 - 18:15:00 WIB
Keduanya akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP.
Diketahui, DK oknum pejabat di Pemkab OKU dilaporkan istri sahnya yang seorang Polwan di Polda Sumsel, Briptu Suci Darma.
DK yang mengaku perjaka saat melamar Suci pada akhir tahun lalu ternyata memiliki anak dari seorang staf sesama ASN di bagian Protokol Setda OKI berinisial WG. WG juga sudah memiliki suami dan punya dua anak, yang salah satunya diduga anak dari DK.
Editor: Berli Zulkanedi