Usai Tarawih, Satpol PP Amankan 2 PSK Mangkal dan Ratusan Miras
PALEMBANG, iNews.id - Satpol PP Kota Palembang mengamankan dua orang wanita pekerja seks komersial (PSK) dan ratusan botol miras saat razia malam pertama bulan Ramadhan. Razia tersebut berlangsung di sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di malam pertama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Fernandus mengatakan, razia ini sekaligus untuk memastikan surat edaran Wali Kota Palembang dipatuhi. Dalam surat tersebut mengatur operasional tempat hiburan, kafe, bar, club malam dan panti pijat, kecuali yang melekat di dalam hotel, ada toleransi.
"Kami mengecek apakah SE Wali Kota No 16 Tahun 2019 tentang Pengaturan Operasional Selama Bulan Puasa yang sudah kami bagikan jauh-jauh hari, sekaligus razia pekat minuman keras dan PSK" kata Alex setelah razia berlangsung di sebuah tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumsel, Senin (6/4/2019).
Dalam razia tersebut, ada 100 orang lebih personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan di Kota Palembang. Menurut Alex, tujuan razia di malam pertama ini untuk pembinaan terlebih dahulu, dan menegur tempat hiburan yang masih beroperasi di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Tapi nanti kalau sudah masuk bulan puasa dan mereka melanggar isi surat edaran maka ada sanksi maksimal pencabutan surat izin," ujar dia.