Tipu Kontraktor Rp605 Juta, Keponakan Gadungan Wakil Bupati Banyuasin Ini Bangun Rumah Mewah
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:00:00 WIB
Polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB fiktif, uang tunai dan rekening koran.
"Tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," katanya.
Sementara itu, tersangka Romi mengaku baru satu kali melakukan penipuan tersebut. "Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membangun rumah," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi