Tiap Bulan, 200 Istri di Palembang Gugat Cerai Suami gegara Faktor Ekonomi
"Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," ujar Raden.
Sementara itu, lebih dari 100 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palembang batal bercerai setelah dimediasi oleh Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang sepanjang tahun ini. Lewat mediasi, para pasutri sepakat rujuk atau bersatu kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.
"Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," kata Raden Acmad Syarnubi.
Raden Acmad mengatakan, perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah. Namun, perceraian tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan sah.
Editor: Maria Christina