Terungkap! Jagal Viral di Lahat Sudah Bantai Lebih dari 100 Ekor Kucing
Barang bukti yang diamankan berupa seekor kucing anggora, dua bilah pisau, serta KTP milik pelaku.
Dalam pemeriksaan, Sujady mengaku mendapatkan kucing-kucing tersebut dengan cara mencuri dari rumah warga maupun menangkap hewan liar yang berkeliaran. Semua kucing itu kemudian dijagal untuk diambil dagingnya.
“Pelaku mengaku kucing-kucing yang dijagal didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap di sekitar rumah warga,” ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Sujady dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait kekerasan terhadap hewan.
Editor: Donald Karouw