Tersinggung Dibilang Sok Jago, Tukang Parkir di Palembang Tikam Pengamen hingga Tewas
Pelaku mendekati korban dan langsung menghujamkan pisau ke punggung kiri. Korban sempat kabur sejauh 15 meter namun tersungkur tewas bersimbah darah. Selanjutnya, pelaku melarikan diri.
“Setiap hari memang sengaja membawa senjata tajam kemana-mana. Sementara saat kejadian, saya dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras,” katanya.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban dan pelaku.
“Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pelaku terancam Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Umaya Khusniah