Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Dugaan Korupsi, Alex Noerdin Ditahan di Rutan Cipinang

Kamis, 16 September 2021 - 17:32:00 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi, Alex Noerdin Ditahan di Rutan Cipinang
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK, Kamis (16/9/2021). (Foto: Jonathan Nalom)
Advertisement . Scroll to see content

Serta Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Alex menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Dia diperiksa penyidik atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).

Adapun saat itu kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009 sekaligus Direktur PT DKLN sejak 2009 dan Caca Isa Saleh S, Dirut PDPDE Sumsel 2008 yang juga Dirut PD PDE Gas pada 2010.

Kejagung kemudian melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari sejak tanggal 8 September 2021 hingga 27 September 2021.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS," kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut