Terlalu! Ingin Main Saham, Pemuda di Palembang Curi Uang BLT Rp163,5 Juta
Irene melanjutkan, perbuatan pelaku ini memang sungguh keterlaluan. Pasalnya, dana BLT itu harusnya dusalurkan kepada masyarakat tak mampu yang terdampak pandemi Covid-19.
Pelaku Nanda, kata dia, selama ini bekerja sebagai videografer freelance. Namun bisnisnya sepi akibat Covid-19.
“Pelaku ini videografer freelance, tapi bisnisnya sepi akibat dampak Covid-19. Dia kemudian membantu ayahnya yang bekerja di kantor pos,” kata dia.
Sementara itu, Nanda berkilah jika dia akan meminjam uang itu untuk sementara waktu.
“Saya mau memakai uang itu sementara, rencananya saya kembalikan lagi,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto