Terekam CCTV, Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Musala
Jumat, 03 Mei 2024 - 21:31:00 WIB
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berinisial TR ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Dalam waktu 2x24 jam, pelaku berinisial TR berhasil kita tangkap di rumahnya yang tak jauh dari musala tersebut,” katanya, Jumat (3/5/2024).
Menurut kapolsek, pelaku nekat melakukan pembakaran itu karena sakit hati dengan warga sekitar yang menggap kehadiran pelaku tidak berguna.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Senapelan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 atau Pasal 406 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki