Terbanyak dari Sumsel - Jabar, 1.020 Anak Terima Remisi di Hari Anak Nasional
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) tahun 2021 bagi 1.020 anak, Jumat (23/7/2021). RAN bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional ini penerima terbanyak dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jawab Barat.
Tahun ini Hari Anak Nasional mengambil tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Dari jumlah 1.020 anak tersebut, sebanyak 1001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.
Dari 1001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara itu dari 19 anak penerima RAN II, 16 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.