Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ikuti Perintah Kapolri, Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat tentang Minyak Goreng
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Kosmetik dan Jamu Ilegal, Ini yang Dilakukan BPOM

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:49:00 WIB
Tekan Kosmetik dan Jamu Ilegal, Ini yang Dilakukan BPOM
BPOM kerahkan duta untuk menekan peradaran kosmetik dan jamu ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kosmetik dan jamu ilegal terkadang masih ditemukan di beberapa daerah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengerahkan duta yang berasal dari masyarakat untuk menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

"Peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, Rabu (16/3/2022). 

Menurut Penny, kejahatan yang dilakukan di antaranya penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang seperti Merkuri dan Rhodamin B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim berlebihan atau menyesatkan.

Klaim tersebut umumnya disematkan pada kemasan produk jamu pegal linu, batuk atau pilek dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan COVID-19.Dikatakan Penny hasil pengawasan BPOM pada 2021 menemukan peningkatan tren pelanggaran iklan kosmetika dan obat tradisional dibandingkan tahun 2020.

Pelanggaran iklan kosmetika sebesar 27,85 persen atau meningkat 19,89 persen dibandingkan 2020. Iklan Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 51,68 persen atau meningkat 41,08 persen dibandingkan 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut