Tega, Kakek di Pagaralam 2 Tahun Cabuli Cucu Tiri yang Masih SD
PAGARALAM, iNews.id - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagaralam menangkap seorang kakek cabul. Kakek berinisial DC (43) itu ditangkap karena diduga mencabuli cucu tirinya.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku sudah ditangkap beberapa waktu yang lalu, korbannya masih cucu dari pelaku," kata Acep, Sabtu (1/8/2020).
Acep menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Saat itu, korban sebut saja Melati (11) merasa tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Korban yang masih duduk di sekolah dasar (SD) ini bercerita kelakuan kakeknya kepada keluarganya.
"Korban bercerita kepada bibinya Niko Nopiyanti jika dirinya kerap dicabuli kakeknya," kata Acep.