Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Takut Ketahuan, Pembunuh Siswi SMP di OKU Tutupi Jenazah dengan Daun

Selasa, 07 April 2020 - 20:01:00 WIB
Takut Ketahuan, Pembunuh Siswi SMP di OKU Tutupi Jenazah dengan Daun
Suasana pemakaman RN, korban pembunuhan dan pemerkosaan pelatih Pramuka di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Sabtu (4/4/2020). (Foto: iNews/Widori Agustino)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pembumuhan keji ini bermula saat RN menerima pesan chat melalui Facebook dari Aldy pada Kamis lalu (2/4/2020). Dalam isi pesan chat, Aldy yang merupakan pelatih Pramuka ini meminta korban datang ke sekolah untuk latihan Pramuka.

Keesokan harinya RN datang diantar orangtuamya dan langsung menuju ke aula yang berada di belakang sekolah setempat. Pelaku kemudian mengajak korban. Tiba-tiba pelaku kemudian memukul bagian kepala dengan kayu hingga korban pingsan.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, lanjut wahyu, RN dibawa Aaldy dengan cara diangkat menuju hutan dekat lapangan olahraga untuk diperkosa kemudian dibunuh.

Dari keterangan tim medis, lanjut Wahyu, di tubuh RN banyak mengalami luka tusuk seperti tusukan obeng dan kayu di bagian rusuk dan di bawah payudara serta bekas jeratan tali rapia di bagian leher.

Hal ini terbukti dengan keterangan pelaku. Menurutnya, setelah korban diperkosa, pelaku berkali-kali menganiaya dan mencekik korban hingga tidak bergerak lagi. Untuk memastikan korban benar-benar sudah tewas, pelaku mengambil kayu kecil dan menusuk-nusukkan ke tubuh korban, ke bagian rusuk, dan di bawah payudara korban dengan kuat.

Saat itu juga, timbul nafsu bejat pelaku untuk kembali memerkosa korban. Untuk kedua kalinya, guru Pramuka itu memerkosa RN yang sudah tidak bernyawa. Tak berhenti sampai di sana, pelaku kembali menusuk-nusuk korban dengan kayu kecil dan meninggalkannya.

Atas peebuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut