Tak Terima Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Calon Kades Lapor Polisi
Secara hukum sambung Jilun, dalam hal ini kliennya telah difitnah dan telah terjadi hal yang tidak menyenangkan terhadap kliennya. Karena itu pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yang dialami kliennya tersebut ke Polres Empat Lawang.
"Terlapornya atas nama Hamdani dan kawan-kawan, dugaan pidana yang dilaporkan terkait dugaan perbuatan fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana seperti yang disebut dalam pasal 335, 310 dan 311 KUHP," urainya.
Tidak menutup kemungkinan, sambung Jilun, pihaknya juga berencana melaporkan juga terkait pelanggaran UU ITE, karena fitnah yang dimaksud disiarkan melalui media yang menggunakan jaringan internet.
"Kalau dugaan pelanggaran pidana yang kita laporkan hari ini terkait pidana umum maka kita laporkan ke Unit Pidum, dan untuk dugaan pelanggaran UU ITE-nya akan kita laporkan bisa di Polsek, Polres atau Polda, tergantung dengan perkembangan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi