Suami Istri Bos Kayu di Banyuasin Tewas Ditembak Pekerja, 1 Pelaku Ditangkap 2 Buron
"Hasil autopsi dua jasad korban ditemukan beberapa luka tembak senjata api di bagian punggung," katanya.
Dari kasus penemuan mayat tersebut, personel gabungan turun ke lapangan melakukan pengembangan dengan memeriksa warga Dusun Sei Sembilang hingga akhirnya menangkap pelaku SS.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam. Korban diketahui memperkerjakan pelaku sebagai buruh angkut dan pemotong kayu.
"Pelaku SS menghabisi korban menggunakan senjata api bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam perburuan (DPO). Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Rabu 1 Juni lalu," ucapnya.
Selain membunuh, para pelaku mengambil beberapa harta benda milik korban, seperti motor, satu HP, perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang imitasi.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi di rumah pelaku SS. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Editor: Donald Karouw