Suami di Prabumulih Sekarat Usai Disayat Cutter Istri Siri
"Akibatnya bahu korban mengalami luka robek yang cukup lebar," katanya.
Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian mengantar korban ke RSUD Kota Prabumulih dan pergi ke rumah mertua kakak perempuan di Taman Baka.
"Di sama dia mengganti baju dan membuang baju yang dipakai pelaku saat kejadian serta menyimpan pisau cutter," katanya.
Pelaku, kata Herman, kemudian melapor ke polisi. Dalam laporannya suaminya dianiaya dua orang yang tidak dikenal ketika ke Stadion Talang Jimar, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku sendiri yang menganiaya suaminya diduga karena cemburu adanya Wanita Idaman lain.
"Pelaku langsung ditangkap untuk ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto