Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksinasi Nakes di Sumsel Capai 13,08 Persen, Target Selesai Februari 
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Sengketa Pilkada 2020, MK Periksa 2 Perkara dari OKU dan OKU Selatan 

Jumat, 29 Januari 2021 - 10:18:00 WIB
Sidang Sengketa Pilkada 2020, MK Periksa 2 Perkara dari OKU dan OKU Selatan 
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, agenda yang dilakukan adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait. Sedangkan dalam sidang pekan depan, sidang perkara sengketa pilkada beragendakan mendengar jawaban termohon KPU serta keterangan Bawaslu.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa perkara yang diperiksa sebanyak 35 perkara, Rabu 35 perkara dan Kamis 34 perkara.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut