Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadispenad soal Penembakan di Way Kanan: 2 Tersangka Sudah Diserahkan ke Oditur Militer
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:33:00 WIB
Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati
Keluarga korban usai menghadiri sidang penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Foto: Ira Widyanti).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam insiden itu, tiga anggota Polres Way Kanan tewas ditembak. Mereka, yaituKapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti menyampaikan, dakwaan yang diajukan Oditur Militer telah sesuai. Dengan menyerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tapi jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian," kata Putri.

Dalam dokumen dakwaan, oditur menyebutkan adanya dugaan aliran uang dari praktik sabung ayam kepada sejumlah oknum aparat. Namun, Putri membantah keras bahwa kliennya, AKP Lusiyanto, turut menerima uang dari praktik ilegal tersebut.

"Kapolsek tidak terlibat. Masa iya cuma diberi Rp100.000 untuk izin sabung ayam? Fokus utama kita adalah perbuatan terdakwa yang merenggut nyawa tiga polisi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut