Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati
Dalam insiden itu, tiga anggota Polres Way Kanan tewas ditembak. Mereka, yaituKapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti menyampaikan, dakwaan yang diajukan Oditur Militer telah sesuai. Dengan menyerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tapi jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian," kata Putri.
Dalam dokumen dakwaan, oditur menyebutkan adanya dugaan aliran uang dari praktik sabung ayam kepada sejumlah oknum aparat. Namun, Putri membantah keras bahwa kliennya, AKP Lusiyanto, turut menerima uang dari praktik ilegal tersebut.
"Kapolsek tidak terlibat. Masa iya cuma diberi Rp100.000 untuk izin sabung ayam? Fokus utama kita adalah perbuatan terdakwa yang merenggut nyawa tiga polisi," katanya.